Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. On the internet System Platform belajar hukum terbaik secara on-line dan fleksibel https://eracapetown.com/
Top Latest Five daftar harta888 Urban news
Internet 17 days ago briang680abc3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings